SKRIPSI HUKUM (TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR)


TINJAUAN TENTANG PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA)

ABSTRAK

Arya Yuana Pristiwadi, E.1103032, Tinjauan Tentang Penuntutan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak di Bawah Umur (Studi di Kejaksaan Negeri Surakarta). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2007. Skripsi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penuntutan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan Untuk mengetahui hambatan dalam proses penuntutan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kejaksaan Negeri Surakarta..

Jenis penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan tentang pelaksanaan proses penuntutan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Sumber data adalah primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yag dilakukan dengan model analisis interaktif

Hasil penelitian yang telah penulis lakukan dengan menganalisa data-data, keterangan dan penjelasan yang penulis peroleh maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Langkah pertama dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum adalah membuat surat dakwaan. Dalam kasus Khoirul Anwar, surat dakwaan No. Reg Operk. 92/Skrta/Ep.1/04/2007 menyebutkan  melanggar pasal 53 KUHP Jo. pasal 363 (1) ke 3 dan 5 KUHP. Proses selanjutnya adalah  pengajuan tuntutan hukum (requisitoir) oleh jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri menetapkan putusan hakim No. 140/Pid.B/2007/PN. Hambatan Dalam proses penuntutan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kejaksaan Negeri Surakarta antara lain: Faktor petugas, faktor ini cukup besar pengaruhnya terhadap proses penuntutan, apabila petugas tidak mampu untuk memprosesnya, tidak menguasai peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan peradilan anak, maka mengakibatkan proses peradilan anak akan berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu tidak semua petugas kejaksaan bisa menangani peradilan anak. Karena petugas kurang menguasai pengetahuan akan mempersulit proses peradilan dan kegagalan akan semakin sering dijumpai. Faktor pelaku kejahatan yang dilakukan anak-anak akan membuat proses penyidikan, penuntutan dan peradilan akan berjalan lebih sulit karena anak-anak belum mengerti akan proses hukum yang berlaku, Faktor Peraturan Perundangan yang berlaku adalah : Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peradilan anak kurang jelas dalam mengatur peradilan anak, Belum adanya perlengkapan pendukung lainnya misalnya adanya lembaga permasyarakatan anak di tiap kabupaten atau kota, Belum adanya  peradilan khusus anak di tiap-tiap kota atau kebupaten.

DAFTAR PUSTAKA

E. Utrecht. 1996. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : PT. Penerbit Universitas.

Hamzah Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika.

Hartanto, Murofiqudin, 2001, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Undang-Undang Pelengkapnya, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Moelyatno. 1995. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara.

R. Soesilo, 1998, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor : Politeia

Subekti. 1994. Praktek Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Samidjo. 1993. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung : Armico.

Soerjono Soekanto. 1994. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta : Duta Karya.

Soerjono Soekanto. 1996. Penanggulanggan Pencurian (Suatu Tinjauan Kriminologis). Jakarta : Bina Aksara.Sudikno Mertokusuma, (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.

Sumadi Suryabrata. 2000. Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Rajawali Press.

Suharsimi Arikunto. 1997. Prosedur Penelitian. Jakarta : Aneka Karya.

Yusuf Syamsu, 2002, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung : Rosda Karya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085 641 016 472

Tinggalkan komentar